Pengusaha nasional Adam Budiharto mengatakan, dirinya sudah
menghabiskan Rp 8,5 miliar untuk rencana pembangunan hotel dan pusat
perjudian kasino di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika bersaksi di sidang kasus dugaan
gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung dua periode, I Wayan
Candra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis
(12/3).
Diceritakan di hadapan ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi dan
para Jaksa Penuntut Umum, bahwa awalnya Adam hendak membangun hotel
berbintang lima serta kasino di Nusa Penida karena ada tawaran.
Selaku Bupati Klungkung kala itu, I Wayan Candra menunjukkan beberapa
aturan yang membolehkan Adam membuka proyek tersebut di Nusa Penida.
Disebutkan bahwa ada fatwa dari majelis agama yang memperbolehkan
perjudian dibuka di Nusa Penida. Dari situ Adam lantas menjalin
komunikasi lebih jauh dengan Wayan Candra.
Kepada Adam, sebelumnya Candra juga menyebut pernah ada investor juga yang hendak membuka proyek serupa di sana.
Untuk melihat keseriusan Adam terhadap proyek pembangunan pusat
perjudian tersebut, Candra lantas meminta uang jaminan sebesar Rp 2,5
miliar dari Candra untuk diserahkan kepadanya. Candra berujar bahwa uang
tersebut akan dikembalikan setelah proyek terealisasi. Selain itu
Candra juga meminta bagian saham perusahaan Adam. Perusahaan Adam adalah
PT Sekar Semesta.
"Pak Candra mengatakan, ia minta apresiasi pribadi," ujar Adam.
Permintaan itu diungkapkan secara lisan, dan apresiasi yang dimaksudkan
adalah bagian saham sebesar 10 persen pada PT Sekar Semesta.
Namun, kala itu, Adam yang pengusaha Jakarta ini mengaku belum
setuju. Alasannya, ia harus meminta pendapat dari konsorsium bisnisnya.
Tetapi, uang Rp 2,5 miliar akhirnya jadi mengucur.
Adam kemudian melakukan survei dan memulai tahap awal pengerjaan
proyek, diantaranya membeli tanah petani di Nusa Penida. Investasi awal
sebesar Rp 8,5 miliar dikucurkan, diantaranya digunakan untuk membayar
pembelian tanah petani. Setiap petani diberi uang masing-masing sekitar
Rp 140 juta. Namun Adam mengatakan uangnya dilarikan oknum staf
kecamatan.
Di kemudian hari, yang terjadi ternyata proyek pembangunan pusat
perjudian dan hotel tersebut gagal terealisasi. Terjadi wanprestasi oleh
Candra, sehingga Adam pun meminta uang jaminan Rp 2,5 miliar yang sudah
diberikannya ke Candra untuk dikembalikan. Namun Adam mengaku sulit
berkomunikasi dengan Candra saat itu. Adam akhirnya memberikan somasi
sebanyak dua kali kepada Candra.
"Lalu kami diberi 5 lembar cek masing-masing senilai Rp 500 juta.
Setelah tiga kali coba dicairkan ternyata kosong semua," ujar Adam lagi.
Ia pun sempat melaporkan Candra ke Polda Bali dan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sekitar
tahun 2010-2011. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Pengacara Candra, Warsa T Bhuana lantas menanyakan apa jawaban KPK ketika menolak menindaklanjuti laporannya.
Adam mengatakan bahwa KPK menolak karena menilai kasus yang
dilaporkannya bukan ranah kewenangan komisi antirasuah itu. KPK
beralasan, Adam hanya menitipkan uangnya ke Candra, sehingga bukan
termasuk suap.
Pada akhirnya saksi mengatakan bahwa pada tahun 2012 uang Rp 2,5 miliar tersebut dikembalikan oleh Candra secara tunai.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain dugaan gratifikasi, mantan
Bupati Klungkung, I Wayan Candra juga didakwa untuk kasus dugaan korupsi
dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), salah-satunya terkait masalah
pembebasan lahan untuk proyek dermaga Gunaksa Klungkung.
Candra diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama
dan berkelanjutan saat ia menjabat sebagai Bupati Klungkung dalam kurun
waktu 10 tahun. Dugaan nilai korupsinya disebutkan mencapai lebih Rp 60
miliar.
Mantan penguasa Klungkung yang juga doktor hukum itu diancam pasal
berlapis yakni dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No
31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang
telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Candra dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pasal 12 B juncto pasal 12 C ayat 1 dan 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 tahun 2001. Ketiga, pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 64 KUHP atau kedua pasal 4 UU yang sama.( menunjukkan beberapa aturan yang membolehkan Adam membuka proyek tersebut di Nusa Penida, salah satunya adalah fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memperbolehkan perjudian dibuka di Nusa Penida.(vir)
0 Komentar:
Post a Comment
Jika Anda menyukai artikel ini, jangan lupa bagikan ke teman-teman mu di media sosial ya kawan .... Salam Sahabat Blogger Indonesia | berbagi itu indah...